PROSEDUR PENERBITAN PAS BANDARA
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilLperbfW9GYQjmybouygYkGjl1NgycLl4_HWjLEzeg4vpzLTalR-4CxVxge4-ogkYheNf1ANzVYqLQX3OHu5I3sslHizeXRE8zWLtQMdvtNk54H7z-NzTdD9uiSUXQxQFLVLwjrl1NAmQ/s640/FLOWCHART+PAS+201198888.jpg)
PAS BANDARA DASAR HUKUM Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Peraturan Menteri NO : PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan NO : PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian jalan masuk (acces control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara . Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No : SKEP / 2765 / XII / 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penumpang,Personil Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. DEFINISI PAS Bandara adalah tanda izin masuk ke daerah Sisi Darat dan Sisi Udara di Bandar Udara, sesuai dengan ketentuan serta kode area yang tertera pada PAS Bandara tersebut. PAS Bandara diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah I yang didelegasikan pada masing-masing Bandara atau pihak pengelola bandara, melalui PT.Angkasa Pura II (Persero) . Kantor Cabang PT....