PROSEDUR PENERBITAN PAS BANDARA
PAS BANDARA
DASAR HUKUM
- Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Menteri NO : PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan NO : PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian jalan masuk (acces control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
- Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No : SKEP / 2765 / XII / 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penumpang,Personil Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
DEFINISI
- PAS Bandara adalah tanda izin masuk ke daerah Sisi Darat dan Sisi Udara di Bandar Udara, sesuai dengan ketentuan serta kode area yang tertera pada PAS Bandara tersebut.
- PAS Bandara diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah I yang didelegasikan pada masing-masing Bandara atau pihak pengelola bandara, melalui PT.Angkasa Pura II (Persero).
- Kantor Cabang PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara International Husein Sastranegara Bandung bertanggung jawab penuh atas fungsi koordinasi secara keseluruhan kepada setiap orang/karyawan, dengan maksud memaksimalkan tindakan pencegahan terhadap tindakan melawan hukum dalam penerbangan melalui tindakan penanganan terhadap orang yang berkegiatan di Bandar udara.
MAKSUD & TUJUAN
- Pas Bandara sebagai sistem perizinan yang mengatur tentang persyaratan,prosedur dan ketentuan - ketentuan tentang penggunaan dan izin untuk melakukan kegiatan di Bandr Udara,
- Sebagai sarana pengawasan dan pengendalian keamanan di Bandr Udara Husein Sastranegara Bandung.
- Tujuan penerbitan PAS Bandar udara adalah sebagai sarana/alat pengendalian orang/karyawan di area terbatas dan Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara.
JENIS PAS BANDARA
PAS Tetap terdiri dari :
PAS Tetap terdiri dari :
- PAS Tahunan yaitu PAS yang diberikan kepada orang atau kendaraan yang karena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut-turut selama sekurang-kurangnya satu tahun.Permohonan Baru PAS Tahunan sebagai masa percobaan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
- PAS Bulanan yaitu PAS yang diberikan kepada orang yang karena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut-turut selama lebih dari 1 (satu) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan.
- PAS mingguan yaitu PAS yang diberikan kepada orang yang kerena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut turut selama lebih dari 1 (satu) hari atau kurang dari 7 (tujuh) hari
PAS Tidak Tetap terdiri dari :
PAS Tamu (Visitor) dan Pas Pekerja yaitu PAS yang diberikan kepada
tamu resmi yang melakukan :
- Kunjungan kedinasan,
- Survey,dan atau
- Praktek Diklat di daerah Bandar Udara.
JENIS WARNA PAS BANDARA
KODE AREA PAS BANDARA
- Merah untuk personil yang melakukan kegiatan / tugas dominan di sisi udara Bandar udara,
- Kuning untuk personil yang melakukan kegiatan / tugas dominan di terminal penumpang Bandar udara,
- Biru, untuk personil dari instansi/institusi yang melakukan tugas/kegiatan dominan di luar Bandar Udara.
Kode
area PAS Bandara
di bedakan berdasarkan
wilayah/area kerja terdiri dari
:
A : Ruang
terminal kedatangan (Arrival Hall)
B :
Ruang terminal keberangkatan (Boarding
Lounge)
C :
Ruang check in terminal keberangkatan
D :
Publick area (khusus karyawan)
F : Bagian
luar gudang kargo atau halaman gudang kargo
G :
Bagian dalam gudang kargo
L :
Gedung listrik (Main Power House)
M :
Daerah fasilitas meteorologi
N :
Gedung daerah peralatan navigasi dan telekomunikasi
O : Daerah fasilitas suplai bahan bakar
(Fuel Supply)
P :
Apron area / platform
R :
Gedung radar
T :
Tower
U : Daerah
penyiapan bagasi tercatat (Baggage
Make-Up Area)
V : Seluruh
daerah fasilitasvitalbandarudara (antara lain : tower,gedung radar, gedung daerah navigasi dan telekomunikasi, gedunglistrik, fasilitasperawatan, suplai
air, meteorologi, fasilitas PKP-PK)
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan PAS Bandara yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi / perusahaan;
- Dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas/ team Penerbitan PAS Bandara yang meliputi;
- Keabsahan Persyaratan;
- Wawancara dan Secreening Pas Bandara ( Security Awareness ) kepada setiap calon pemegang PAS bandara yang telah memenuhi persyaratan;
- Penetapan jenis PAS Bandara bagi setiap calon pemegang Pas Bandara yang memenuhi persyaratan;
- Pemohon PAS Bandara yang mendapatkan persetujuan/lolos dari screening / Ujian Security Awareness selanjutnya melakukan pembayaran administrasi PAS Bandara;
- Pemohonan PAS Bandara menyerahkan tanda bukti pembayaran administrasi kepada team Pembuatan PAS Bandara untuk diberikan penomoran;
- Pencetakan PAS Bandara (foto);
- PAS bandara yang lama harus dikembalikan saat mengambil PAS bandara yang baru;
- Jangka waktu proses permohonan Perpanjangan PAS Bandara diharapkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaaan latar belakang (Back ground check) terpenuhi dan dinyatakan keabsahannya oleh team penerbitan PAS Bandara sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pemohon PAS Bandara yang pindah perusahaan harus melampirkan surat keterangan pindah dari perusahaan sebelumnya;
- Pemohon baru tidak diperkenankan memasuki area bandara untuk melakukan kegiatan selama dalam proses pembuatan PAS bandara tersebut.
PAS Bandara ditolak apabila :
- Tidak Memenuhi Persyaratan Pas Bandara;
- Melanggar Prosedur pengajuan permohonan Pas Bandara;
- Gagal dalam pemeriksaan latar belakang (Background Check) antara lain :
- terlibat Kriminal,
- Pemalsuan Dokumen,
- Memeberikan informasi Palsu, dan
- Terlibat organisasi terlarang.
- Pas pemohon sebelumnya sudah pernah dicabut dan belum dinyatakan "Clear" oleh Management PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung (Masuk dalam daftar "STOP LIST")
PERSYARATAN PAS BANDARA
Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara untuk orang
perseorangan yang bersifat tetap (permanen) instansi / entitas harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Executive General Manager PT Angkasa Pura
II.
Permohon pas bandara wajib melampirkan melampirkan
persyaratan yaitu:
- Surat pernyataan yang di tanda tangani dan di ketahui oleh atasan tempat pemohon bekerja;
- Daftar riwayat hidup;
- Deskripsi tugas dan pekerjaan;
- Identitas diri (KTP, SIM, Paspor atau KITAS);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai Badan Usaha Milik Negara;
- Foto copy Pas Bandara lama untuk perpanjangan.
CONTOH BERKAS PERSAYARATAN
Dapat di unduh pada link berikut :
- CONTOH PERSYARATAN POINT 1,2 DAN 3 :DISINI
Semua persyaratan Pas Bandara untuk :
Kalo pas bandara untuk anak ojt di maskapai warnanya apa min?
BalasHapus