PROSEDUR PENERBITAN PAS BANDARA

 PAS BANDARA


DASAR HUKUM
  1. Undang Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
  2. KM 211  tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
  3. Peraturan Menteri NO : PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan NO : PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian  jalan masuk (acces control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.
  4. Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No : SKEP / 2765 / XII / 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penumpang,Personil Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang  Perseorangan.
DEFINISI
  • PAS Bandara adalah tanda izin masuk ke daerah Sisi Darat dan Sisi Udara di  Bandar Udara, sesuai dengan ketentuan serta kode area yang tertera pada PAS Bandara tersebut. 
  • PAS Bandara diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah I yang didelegasikan pada masing-masing Bandara atau pihak pengelola bandara, melalui  PT.Angkasa Pura II (Persero).
  • Kantor Cabang PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara International Husein Sastranegara Bandung bertanggung jawab penuh atas fungsi koordinasi secara keseluruhan kepada setiap orang/karyawan, dengan maksud memaksimalkan tindakan pencegahan terhadap tindakan melawan hukum dalam penerbangan melalui tindakan penanganan terhadap orang yang berkegiatan di Bandar udara.
MAKSUD & TUJUAN
Maksud ;
  • Pas Bandara sebagai sistem perizinan yang mengatur tentang persyaratan,prosedur dan ketentuan - ketentuan tentang penggunaan dan izin untuk melakukan kegiatan di Bandr Udara,
  • Sebagai sarana pengawasan dan pengendalian keamanan di Bandr Udara Husein Sastranegara Bandung.
Tujuan ;
  • Tujuan penerbitan PAS Bandar udara adalah sebagai sarana/alat pengendalian orang/karyawan di area terbatas dan Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara.
JENIS PAS BANDARA
 PAS Tetap terdiri dari :

  1. PAS Tahunan yaitu PAS yang diberikan kepada orang atau kendaraan yang karena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut-­turut selama sekurang-­kurangnya satu tahun.Permohonan Baru PAS Tahunan sebagai masa percobaan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  2. PAS Bulanan yaitu PAS yang diberikan kepada orang  yang karena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut-­turut selama lebih dari  1 (satu) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  3. PAS mingguan yaitu PAS yang diberikan kepada orang yang kerena tugas dan fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas secara berturut turut selama lebih dari 1 (satu) hari atau kurang dari  7 (tujuh) hari
PAS Tidak Tetap terdiri dari :
PAS Tamu (Visitor) dan Pas Pekerja yaitu PAS yang diberikan kepada tamu resmi yang  melakukan :
  1.   Kunjungan kedinasan,
  2.   Survey,dan atau
  3.    Praktek Diklat di daerah Bandar Udara.
JENIS WARNA PAS BANDARA
  1. Merah untuk personil yang melakukan kegiatan  /  tugas dominan di sisi udara Bandar udara,
  2. Kuning untuk personil yang melakukan kegiatan / tugas dominan di terminal penumpang Bandar udara,
  3. Biru, untuk personil dari instansi/institusi yang melakukan tugas/kegiatan dominan di luar Bandar Udara.


KODE AREA PAS BANDARA 

Kode area PAS Bandara di bedakan berdasarkan wilayah/area kerja terdiri dari :
           A : Ruang terminal kedatangan (Arrival Hall)
           B : Ruang terminal keberangkatan (Boarding Lounge)
           C : Ruang check in terminal keberangkatan
           D : Publick area (khusus karyawan)
           F : Bagian luar gudang kargo  atau halaman gudang kargo
           G : Bagian dalam gudang kargo
           L  : Gedung listrik (Main Power House)
           M : Daerah fasilitas meteorologi
           N : Gedung daerah peralatan navigasi dan telekomunikasi
           O : Daerah fasilitas suplai bahan bakar (Fuel Supply)
           P : Apron area / platform
           R : Gedung radar
           T : Tower
           U : Daerah penyiapan bagasi tercatat (Baggage Make-Up  Area) 
           V : Seluruh daerah fasilitasvitalbandarudara (antara lain : tower,gedung radar, gedung daerah navigasi dan telekomunikasi, gedunglistrik, fasilitasperawatan, suplai air, meteorologi, fasilitas PKP-PK)          
PROSEDUR PENERBITAN PAS BANDARA

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan PAS Bandara yang ditujukan kepada Executive General Manager  PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung yang ditandatangani oleh Pimpinan instansi / perusahaan;
  2. Dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas/ team Penerbitan PAS Bandara yang meliputi;
  • Keabsahan Persyaratan;
  • Wawancara  dan  Secreening  Pas  Bandara  ( Security Awareness ) kepada setiap calon pemegang PAS bandara yang telah memenuhi persyaratan;
  • Penetapan  jenis PAS Bandara bagi setiap calon pemegang Pas Bandara yang memenuhi persyaratan;
  • Pemohon PAS Bandara yang  mendapatkan persetujuan/lolos dari screening / Ujian Security Awareness selanjutnya melakukan pembayaran administrasi PAS Bandara;
  • Pemohonan PAS Bandara menyerahkan tanda bukti pembayaran administrasi kepada team Pembuatan PAS Bandara untuk diberikan penomoran;
  • Pencetakan PAS Bandara (foto);
  • PAS bandara yang lama harus dikembalikan saat mengambil PAS bandara yang baru;
  • Jangka waktu proses permohonan Perpanjangan PAS Bandara diharapkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaaan latar belakang (Back ground check) terpenuhi dan dinyatakan keabsahannya oleh team penerbitan PAS Bandara sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pemohon PAS Bandara yang pindah perusahaan harus melampirkan surat keterangan pindah dari perusahaan sebelumnya;
  • Pemohon baru tidak diperkenankan memasuki area bandara untuk melakukan kegiatan selama dalam proses pembuatan PAS bandara tersebut.
PERMOHONAN PAS BANDARA DITOLAK
PAS Bandara ditolak apabila : 
  1. Tidak Memenuhi Persyaratan Pas Bandara; 
  2. Melanggar Prosedur pengajuan permohonan Pas Bandara;
  3. Gagal dalam pemeriksaan latar belakang (Background Check) antara lain :
  • terlibat Kriminal,
  • Pemalsuan Dokumen,
  • Memeberikan informasi Palsu, dan
  • Terlibat organisasi terlarang.
  • Pas pemohon sebelumnya sudah pernah dicabut dan belum dinyatakan "Clear" oleh Management PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung (Masuk dalam daftar "STOP LIST")
FLOW CHART PENERBITAN PAS BANDARA


PERSYARATAN PAS BANDARA
Untuk mendapatkan Pas Bandar Udara untuk orang perseorangan yang bersifat tetap (permanen)  instansi / entitas harus mengajukan permohonan tertulis kepada Executive General Manager PT Angkasa Pura II.
Permohon pas bandara wajib melampirkan melampirkan
persyaratan yaitu:
  1. Surat pernyataan yang di tanda tangani dan di ketahui oleh  atasan tempat pemohon bekerja;
  2. Daftar riwayat hidup;
  3. Deskripsi tugas dan pekerjaan;
  4. Identitas diri (KTP,  SIM, Paspor  atau  KITAS);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai Badan Usaha Milik Negara;
  6. Foto copy Pas Bandara lama untuk perpanjangan.
CONTOH BERKAS PERSAYARATAN  

Dapat di unduh pada link berikut :
  1. CONTOH PERSYARATAN POINT 1,2 DAN 3 :DISINI
Semua persyaratan Pas Bandara untuk :

  1. CIQ DAN INSTANSI PEMERINTAHAN DAPAT DIKIRIM KE LINK :DISINI
  2. AIRLINE DAPAT DIKIRIM KE LINK :DISINI
  3. GROUND HANDLING DIKIRIM KE LINK :DISINI
  4. MITRA USAHA , DIKIRIM KE LINK :DISINI
  5. OJT / MAGANG, DIKIRIM KE LINIK :DISINI
UJIAN SECURITY AWARENESS
1.KLIK DISINI





Komentar

Posting Komentar